Letter of credit ata biasa disebut L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang dalam negeri atau arus barang ke luar negeri (ekspor-impor). Kegunaan Letter of Credit (L/C) adalah untuk menampung dan menyelessaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli ataupun penjual dalam transaksi perdagangannya. Pengertian secara umum letter of credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga. L/C juga seribg disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.

Pembukaan L/C oleh importer dilakukan nasabah melalui bank yang disebut issuing bank atau opening bank. Bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut advising bank.

Jenis-Jenis L/C

- Revocable L/C ( merupakan L/C yang setiap saat bisa dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

- Irrevocable L/C (kebalikan dari Revocable L/C)

- Sight L/C ( syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportis atau kepada advise bank)

- Usance L/C ( pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu )

- Restricted L/C (pembayarannya atau penerusan L/C dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C)

- Dan lain-lain

Rabu, 24 Maret 2010 Posted in | | 0 Comments »

One Responses to "letter of credit"

Write a comment